Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dengan kata lain, perusahaan jasa menjual “barang” tidak berwujud. Sebaliknya perusahaan dagang menyediakan atau menawarkan suatu yang secara fisik berwujud yang disebut dengan barang dagang.
Tahapan-tahapan Pencatatan Perusahaan Jasa
Minggu, 15 Januari 2012
Perusahaan Jasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar